Sejarah Singkat
Praja Mangkunegaran merupakan kadipaten yang didirikan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (K.G.P.A.A.) Mangkoenagoro I pada tahun 1757. Praja Mangkunegaran merupakan daerah otonom yang berhak memiliki tentara independen.
Praja Mangkunegaran terbentuk pada tanggal 17 Maret 1757 atau tepatnya setelah Perjanjian Salatiga yang ditandatangani oleh Susuhunan Paku Buwana III dan Raden Mas Said (nama lahir dari K.G.P.A.A. Mangkoenagoro I) dengan disaksikan oleh Patih Danurejo sebagai perwakilan dari Sri Sultan Hamengku Buwono I dan VOC. Berdasarkan perjanjian tersebut, K.G.P.A.A. Mangkoenagoro I berhak memerintah di wilayah Kaduang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, dan Pajang sebelah utara dan selatan.
Setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Praja Mangkunegaran di bawah kepemimpinan K.G.P.A.A. Mangkoenagoro VIII menyatakan bergabung dengan NKRI pada 1 September 1945, lantas direncanakan memiliki daerah otonomi khusus bersama dengan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Namun meletusnya revolusi sosial di Surakarta pada tahun 1945-1946, telah mengakibatkan Praja Mangkunegaran kehilangan kedaulatannya. Akan tetapi, Mangkunegaran masih tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga budaya hingga saat ini.