26 Agustus 2024

Sejarah Singkat Mangkunegaran

Sejarah Singkat Mangkunegaran
Pendhapa Ageng Pura Mangkunegaran sekitar Tahun 1900 (Sumber: KITLV)

Perjalanan Mangkunegaran tidak terlepas dari Kerajaan Mataram Islam. Kekuatan Kerajaan Mataram Islam mulai menunjukkan ketidakstabilan politik dan sosial ketika VOC (Vereenigde Oostindiche Compagnie) mulai melakukan intervensi dalam tubuh keraton. Di tengah gejolak yang terjadi, Raden Mas Said mengobarkan perlawanan terhadap VOC demi mengembalikan kewibawaan keraton yang sedang mengalami kekacauan.


Kelahiran Perjanjian Salatiga menjadi tanda berakhirnya gejolak dalam dinasti Mataram Islam. Pada 17 Maret 1757 atau bertepatan hari Sabtu Legi tanggal 5 Jumadil Awal, tahun Alip Windu Kuntara, tahun Jawa 1638 tercapailah kesepakatan bersama melalui Perjanjian Salatiga. Pada perjanjian tersebut, lahirlah Praja Mangkunegaran yang dipimpin oleh Raden Mas Said dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkoenagoro Senopati Ing Ayoedha Soedibyaningprang.


Dengan tercapainya Perjanjian Salatiga, guna menjaga kewibawaan demi persatuan dan kesatuan Praja beserta kawula Mangkunegaran, K.G.P.A.A. Mangkoenagoro I bersama para pendukung setianya Punggowo Baku Kawandoso Joyo Mangkoenagoro I, mengokohkan kekuatan Praja Mangkunegaran dengan tiga pilar elemen utama, yakni:


1. Falsafah Tri Dharma

  • Rumangsa Melu Handarbeni (Rasa memiliki terhadap tanah air)
  • Wajib Melu Hangkrukebi (kewajiban siap sedia membela tanah air)
  • Mulat Sarira Hangrasa Wani (Berani melakukan mawas diri)

2. Hanebu Sauyun

Serumpun/seliang bagai tebu (bersatu padu).


3. Tiji Tibeh

Mukti Siji Mukti Kabeh, Mati Siji Mati Kabeh (selalu dalam kebersamaan dalam bahagia dan duka).


Perjanjian Salatiga yang menjadi dasar lahirnya Praja Mangkunegaran merubah kedudukan Raden Mas Said menjadi Pangeran Miji. Gelar Pangeran Miji atau Adipati merupakan gelar dari pangkat yang lebih tinggi langsung sesudah Putra Mahkota yang bergelar Adipati Anom yang berarti Pangeran Adipati Muda. Dengan kedudukannya tersebut, K.G.P.A.A. Mangkoenagoro I berhak menguasai tanah sebesar 4000 cacah yang meliputi wilayah Kaduang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, serta Pajang sebelah utara dan selatan.


Mangkunegaran merupakan kadipaten yang merdeka dan memiliki otoritas di atas tanah kekuasaannya sendiri. Status Mangkunegaran sebagai praja merdeka tetap bertahan hingga Kemerdekaan Indonesia. Status Mangkunegaran berubah ketika terjadi Revolusi Sosial di Surakarta (1945-1950). Melalui kejadian tersebut, Mangkunegaran tidak lagi memegang hak kekuasaan di ranah pemerintahan, tetapi masih tetap menjalankan fungsinya di bidang yang lain seperti sosial dan kebudayaan.

Lainnya yang serupa